“Pertama mau ketemu sama pacar saya, sama selingkuhan. Tapi pas ketemu, pacar saya lagi bermesraan. Saya langsung emosi,” aku Syahrul.
Dibakar cemburu, Syahrul pun naik pitam dan langsung memukul Sudirman Buton. Merasa kalah jumlah dua lawan satu, korban berusaha kabur menghindar sehingga terjadi aksi kejar-kejaran.
Sesampai di komplek depan GOR Sasana Kridha Adikarsa Brebes, Ahmad Syafrudin yang merupakan keponakan Syahrul berhasil menjambak korban hingga terjatuh. Sudirman Buton pun menjadi korban dalam kasus penusukan di GOR Brebes.
“Melihat korban terjatuh, langsung saya tabrak pakai motor. Kemudian, terjadilah perkelahian berujung penusukan itu. Kalau tidak salah, saya tusuk di punggung,” ungkap Syahrul Gunawan.
Usai kena sabetan senjata tajam, pelaku pun tumbang dengan posisi tertelungkup. Dia tersungkur di pintu masuk GOR Brebes. Melihat korban bersimbah darah, kedua pelaku langsung melarikan diri menuju arah Desa Padasugih.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Brebes, AKP Resandro Handriajati mengatakan, pelaku pembunuhan adalah Syahrul Gunawan dan keponakannya, Ahmad Syafrudin, warga Kecamatan Wanasari Kabupaten Brebes.
Resandro mengatakan, kedua pelaku diringkus dari tempat persembunyiannya. Ia menerangkan motif pelaku menusuk korban hingga tewas adalah soal asmara.
Beranda
Headline
Kasus Penusukan di GOR Brebes, Ternyata Ini yang Dilakukan Pacar Pelaku dan Korban yang Jadi Selingkuhan
Kasus Penusukan di GOR Brebes, Ternyata Ini yang Dilakukan Pacar Pelaku dan Korban yang Jadi Selingkuhan

Rekomendasi untuk kamu

Sultan HB X Sentil Wacana Pajak Tukang Cukur hingga Tukang Pijat: Jangan Semua Dipajaki Seperti VOC!
Sri Sultan HB X menyindir wacana perluasan pajak hingga jasa tukang cukur dan tukang pijat. Ia meminta pemerintah menerapkan pajak secara proporsional dan tidak membebani rakyat kecil.

Sumbangan tersebut juga harus dicatat secara terpisah dalam RKAS Komite sesuai Permendikbud Nomor 75 Tahun…

BPS menggunakan standar minimal satu jam kerja dalam seminggu untuk mengategorikan seseorang sebagai penduduk bekerja. Begini penjelasan dan data ketenagakerjaan terbaru.

Yusril Ihza Mahendra mengungkap bukti awal indikasi makar dalam kasus penyadapan Presiden Prabowo. Penyidik mendalami Pasal 191 dan 193 KUHP Nasional.








