“Untuk tahun kemarin kita dapat TPP. Tahun ini tiba-tiba hilang. Kita minta konsekuensi saja. Jujur saja, kita ke sini kan keinginannya ingin bertemu dengan bupati. Pengambil keputusan karena itu terkait anggaran,” jelasnya.
Dia berharap, TPP yang sudah tidak diterima per Januari lalu diharapkan dapat diterima kembali. Dia menyebut, jangan sampai nakes di Kabupaten Brebes dianak tirikan.
“Sementara untuk PNS profesi di luar nakes itu TPP-nya masih ada. Jadi, kenapa TPP nakes tidak ada,” tukasnya.
Sementara itu, Kadinkes Kabupaten Brebes Ineke Tri Sulistyowati mengatakan untuk total nakes yang berstatus PNS itu jumlahnya mencapai 1.121 orang dan PPPK sebanyak 548 orang.
“Total itu ada 1.121 PNS dan 548 PPPK yang berhak menerima TPP di lingkungan nakes,” jelasnya.
Ineke menjelaskan, perwakilan nakes tersebut pernah melakukan audensi dengan Bupati Brebes April lalu. Audensi itu mereka tetap menginginkan TPP yang sudah tidak didapat sejak Januari lalu, agar dapat dikembalikan.
“Saat ini nakes yang di puskesmas ini hanya mendapatkan jasa pelayanan (Jaspel). Mungkin Jaspelnya sendiri tidak sesuai dengan kelas jabatan. Jadi mungkin kalau Jaspelnya setara dengan kelas jabatan TPP, mungkin tidak menuntut,” pungkasnya.
Beranda
Headline
Ratusan Nakes di Brebes Kecewa Tak Ditemui Bupati saat Audiensi Soal Tunjangan yang Dihapus
Ratusan Nakes di Brebes Kecewa Tak Ditemui Bupati saat Audiensi Soal Tunjangan yang Dihapus

Rekomendasi untuk kamu

Sultan HB X Sentil Wacana Pajak Tukang Cukur hingga Tukang Pijat: Jangan Semua Dipajaki Seperti VOC!
Sri Sultan HB X menyindir wacana perluasan pajak hingga jasa tukang cukur dan tukang pijat. Ia meminta pemerintah menerapkan pajak secara proporsional dan tidak membebani rakyat kecil.

Sumbangan tersebut juga harus dicatat secara terpisah dalam RKAS Komite sesuai Permendikbud Nomor 75 Tahun…

BPS menggunakan standar minimal satu jam kerja dalam seminggu untuk mengategorikan seseorang sebagai penduduk bekerja. Begini penjelasan dan data ketenagakerjaan terbaru.

Yusril Ihza Mahendra mengungkap bukti awal indikasi makar dalam kasus penyadapan Presiden Prabowo. Penyidik mendalami Pasal 191 dan 193 KUHP Nasional.








