Kopdes Merah Putih Tak Buka 24 Jam, Jam Operasional Diserahkan ke Pengurus

Kopdes Merah Putih akan beroperasi setiap hari dengan sistem shift dan tidak buka 24 jam

JAKARTA – Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih atau Kopdes Merah Putih tidak akan beroperasi selama 24 jam. Meski demikian, koperasi yang diproyeksikan menjadi salah satu pusat layanan ekonomi masyarakat desa itu tetap diarahkan melayani warga setiap hari.

Pola pelayanan nantinya disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat di masing-masing wilayah. Pengurus koperasi akan mengatur jam kerja dan pembagian petugas melalui sistem shift.

Direktur Utama PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero), Joao Angelo De Sousa Mota, mengatakan tidak semua desa membutuhkan layanan koperasi sepanjang waktu.

Karena itu, jam operasional Kopdes Merah Putih tidak akan dibuat seragam secara nasional. Pengaturan teknis di lapangan akan disesuaikan dengan kondisi setiap desa.

“Pengurus koperasi desa yang mengatur shift. Kami hanya menyiapkan sistem,” kata Joao, seperti dikutip dari laporan media terkait, Selasa (29/9/2026).

Menurut Joao, sistem shift memungkinkan Kopdes tetap memberikan pelayanan setiap hari tanpa harus mempekerjakan pengurus dalam pola kerja 24 jam penuh.

Sementara itu, Menteri Koperasi Ferry Juliantono mengatakan mekanisme jam operasional masih akan dibahas bersama pengurus dan manajer koperasi di masing-masing wilayah.

Kopdes Merah Putih sendiri tidak hanya diarahkan sebagai tempat kegiatan ekonomi desa. Koperasi tersebut diproyeksikan menjalankan sejumlah fungsi pelayanan dan distribusi kebutuhan masyarakat.

Di antaranya distribusi pupuk bersubsidi, beras SPHP, bantuan pangan, serta LPG 3 kilogram. Sejumlah layanan pembayaran dan jasa keuangan juga disiapkan melalui ekosistem koperasi.

Data yang disampaikan Agrinas menunjukkan hingga akhir September 2026 terdapat 1.081 Kopdes Merah Putih yang telah menjalankan aktivitas dengan nilai transaksi sekitar Rp31 miliar.