Dalam pemeriksaan di Mojolaban, polisi juga melibatkan Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBP3A) Kabupaten Sukoharjo serta Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA).
Pendampingan tersebut dilakukan karena sejumlah orang yang dimintai keterangan di lokasi itu merupakan perempuan dan anak di bawah umur.
Kapolres menyatakan, mereka yang diperiksa dari kedua lokasi tidak ditetapkan sebagai tersangka dalam kegiatan tersebut. Setelah proses pemeriksaan dan pendampingan selesai, mereka dipulangkan kepada orang tua masing-masing.
Dua Tersangka Telah Ditetapkan
Sebelum penggeledahan dua ponpes, polisi telah menetapkan dua tersangka dalam kasus pembakaran dan perusakan Warung Mi dan Babi Tepi Sawah.
Salah satu tersangka berinisial AS ditangkap di Desa Purbayan, Kecamatan Baki, Sukoharjo, pada 19 Oktober 2026. AS kemudian ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka sehari berselang.
Sementara itu, satu tersangka lainnya masih buron. Polisi telah menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) terhadap tersangka tersebut pada 24 Oktober 2026.
Andika menyebut tersangka kedua juga diduga merupakan mantan narapidana terorisme, tetapi informasi tersebut masih perlu dipahami sebagai keterangan yang disampaikan dalam proses penyidikan.
Penggeledahan dua ponpes di Karanganyar dan Sukoharjo dilakukan sebagai bagian dari pengembangan perkara dan pencarian pihak yang diduga terkait dengan kasus tersebut. Namun, pemeriksaan terhadap penghuni ponpes tidak dengan sendirinya membuktikan keterlibatan mereka dalam tindak pidana.
Warung Dibakar pada September 2026
Kasus ini bermula dari pembakaran dan perusakan Warung Mi dan Babi Tepi Sawah di Desa Parangjoro, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, pada Sabtu (12/9/2026) dini hari.
Warung tersebut didatangi sejumlah orang tak dikenal yang diduga membawa bahan bakar dan senjata tajam. Bagian bangunan yang digunakan sebagai gudang serta tempat istirahat karyawan mengalami kerusakan akibat kejadian itu.













