1. Drs. Apriyanto Sudarmoko (Kepala Badan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah Kabupaten Brebes).
2. Drs. Budhi Darmawan ( Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Brebes)
3. Drs. Edy Kusmartono, M.Si (Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Brebes)
4. DR. Joko Kurnianto, SKM, M.Kes (Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekda Kabupaten Tegal)
5. Laode Vindar Aris Nugroho, AP, M.Si (Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Brebes)
6. Mohammad Zuhdan Fanani, SH (Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Brebes)
7. DR. Tahroni, M.Pd (Kepala Dinas Arsip dan Perpustakaan Kabupaten Brebes)
8. Dra Tety Yuliana, M.Pd (Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Brebes)
9. DR. Warsito Eko Putro, S.Sos (Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Brebes).
Para pelamar yang dinyatakan memenuhi syarat dan lolos seleksi administrasi, berhak menjadi peserta dan mengikuti Tahapan Uji Kompetensi melalui Assessment Center yang sesuai jadwal akan digelar pada Senin – Selasa, 15-16 September 2025.
“Untuk uji kompetensi akan digelar Assessment Center Gedung TNCC Lantai 3 Mabes Polri di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Senin dan Selasa pekan depan,” pungkasnya.
Beranda
Headline
Sembilan Pejabat Eselon II Siap Bertarung untuk Perebutan Kursi Jabatan Sekda Brebes
Sembilan Pejabat Eselon II Siap Bertarung untuk Perebutan Kursi Jabatan Sekda Brebes

Rekomendasi untuk kamu

Pemerintah berencana membuka pendaftaran CPNS November 2026. Mensesneg Prasetyo Hadi menyebut rekrutmen untuk menggantikan PNS pensiun dan memenuhi kebutuhan program prioritas.

Pemerintah dan DPR sepakat mengangkat seluruh PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu mulai 1 Januari 2027. Kebijakan berlaku untuk guru, tenaga kesehatan, Damkar, Satpol PP hingga tenaga teknis.

Sultan HB X Sentil Wacana Pajak Tukang Cukur hingga Tukang Pijat: Jangan Semua Dipajaki Seperti VOC!
Sri Sultan HB X menyindir wacana perluasan pajak hingga jasa tukang cukur dan tukang pijat. Ia meminta pemerintah menerapkan pajak secara proporsional dan tidak membebani rakyat kecil.

Sumbangan tersebut juga harus dicatat secara terpisah dalam RKAS Komite sesuai Permendikbud Nomor 75 Tahun…








