Sebelumnya diberitakan, selain faktor gender, pendidikan rendah juga menyumbang angka pengangguran di Kabupaten Brebes tertinggi di Jawa Tengah. Menurut Eko, angkatan kerja di Kabupaten Brebes lebih dari 50 persennya adalah lulusan SD dan tidak lulus SD. Mereka hanya bisa mengakses pekerjaan di sektor informal, seperti petani, tukang bangunan, dan serabutan.
“Di kita banyak pekerja informal, seperti tukang bangunan, petani, dan sektor informal lainnya. Kabupaten Wonogiri angka penganggurannya lebih rendah karena lapangan kerja informalnya lebih banyak. Jadi yang harus kita ciptakan itu lapangan kerja informal,” papar Eko.
Eko mengungkapkan, link and match atau angkatan kerja dengan jurusan pendidikan yang tidak relevan dengan sektor industri yang ada di Kabupaten Brebes. Di Brebes mayoritas perusahaan memproduksi alas kaki dan garmen, sementara kebanyakan lulusan adalah jurusan komputer dan mesin.
“Passion juga menjadi faktor. Kadang anak itu butuh kerja tapi kalau bukan passionnya itu gak mau, misalnya laki-laki tidak bisa jahit, dan nyata banyak lulusan SMA SMK pada nganggur,” katanya.
Dia mengaku sampai saat ini pihaknya masih berupaya mengatasi pengangguran di Kabupaten Brebes. Salah satunya dengan melibatkan Lembaga Pelatihan Kerja (LPK). LPK ini memberikan pelatihan terhadap angkatan kerja dari lulusan yang tidak sesuai dengan sektor industri yang dibutuhkan di Kabupaten Brebes.
“Keberadaan LPK itu menunjang untuk melatih angkatan kerja yang tidak sesuai dengan jurusan. Mereka akan dilatih sebelum mendaftar kerja,” tandasnya.
Tertinggi di Jateng, 95.679 Warga Brebes Nganggur, Pemkab Buka Job Fest untuk 10 Ribu Loker

Rekomendasi untuk kamu

Namun, bagi nelayan, keberhasilan pembangunan tidak cukup diukur dari berdirinya bangunan dan fasilitas baru. Dampak…

Pemerintah berencana membuka pendaftaran CPNS November 2026. Mensesneg Prasetyo Hadi menyebut rekrutmen untuk menggantikan PNS pensiun dan memenuhi kebutuhan program prioritas.

Pemerintah dan DPR sepakat mengangkat seluruh PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu mulai 1 Januari 2027. Kebijakan berlaku untuk guru, tenaga kesehatan, Damkar, Satpol PP hingga tenaga teknis.

Sri Sultan HB X menyindir wacana perluasan pajak hingga jasa tukang cukur dan tukang pijat. Ia meminta pemerintah menerapkan pajak secara proporsional dan tidak membebani rakyat kecil.

Sumbangan tersebut juga harus dicatat secara terpisah dalam RKAS Komite sesuai Permendikbud Nomor 75 Tahun…







