Siti kemudian memutuskan untuk mendatangi Polres Brebes untuk membuat laporan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Brebes dengan didampingi kuasa hukumnya Fery Junaidi S.H.
Secara resmi laporan diterima oleh piket Reskrim Polres Brebes Brigadir Polisi R Putri S. SH dengan cap ditandatangani tertanggal 21 Agustus 2025.
Sebelulan berlalu, Siti kemudian mendapatkan panggilan kembali oleh Polisi pada 24 September 2025 guna dimintai keteragan lebih lanjut. Dalam undangan surat tersebut dicap dan tandatangani oleh Kasat Reskrim Polres Brebes AKP Resandro Handrianjati.
“Saya sudah lapor ke kepolisian, sudah 3 bulan belum ada perkembangan. Saya ingin kasus saya sama dengan yang lain, jangan di bedakan dengan yang punya uang,” tandasnya.
Guru BK MTs. Miftahul Ulum Rengaspendawa, Mustofa saat ditemui wartawan mengatakan, pihaknya telah melakukan investigasi internal di sekolah dan memintai keterangan para teman korban. Dia menyebut bahwa dalam mediasi yang telah dilakukan dengan terduga pelaku dan orang tua korban bukan menawarkan uang damai.
“Itu bukan uang damai, tapi memang orang tua korban menolak. Tapi sebagai tali asih, karena mereka semua tetanggaan. Kalau nominalnya kami kurang tahu,” katanya.
Sementara kuasa hukum korban Fery Junaidi S.H mengatakan, sampai saat ini proses hukum masih ditangani polisi. “Untuk perkembangan kasusnya secepatnya kami akan mendatangi Polres Brebes,” katanya.
Hingga saat ini, kasus dugaan bullying yang berujung kematian itu sudah tiga bulan dilaporkan ke Polres Brebes, namu belum ada perkembangan lebih lanjut dan hanya sebatas pemeriksaan.
Sementara Kasat Reskrim Polres Brebes AKP Resandro Handriajati saat dikonfirmasi wartawan melalui pesan WhatsApp belum merespon hingga berita ini ditayangkan.
Anak Meninggal Karena Bullying di Sekolah di Brebes, 3 Bulan Lapor Belum ada Perkembangan Kasus

Rekomendasi untuk kamu

BPS menggunakan standar minimal satu jam kerja dalam seminggu untuk mengategorikan seseorang sebagai penduduk bekerja. Begini penjelasan dan data ketenagakerjaan terbaru.

Yusril Ihza Mahendra mengungkap bukti awal indikasi makar dalam kasus penyadapan Presiden Prabowo. Penyidik mendalami Pasal 191 dan 193 KUHP Nasional.

Puluhan wali murid SDN Brebes 01 kompak mengenakan baju hitam saat mendatangi Dindikpora Brebes. Mereka mempersoalkan lokasi relokasi sekolah yang disiapkan untuk perluasan RSUD Brebes.

Pengamat Selamat Ginting mengungkap dugaan pemindahan alat sadap dari Mabes Polri ke rumah sejumlah jenderal. Ia juga menyinggung dugaan pendanaan dari judi online, narkoba, dan tambang ilegal.

Bareskrim mengungkap dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo dan sejumlah tokoh sejak 2025. Tiga jenderal Polri menjadi tersangka setelah sistem LIMS diduga disalahgunakan.







