Langkah ini ditempuh ketika sejumlah sumur gas menjalani pemeliharaan yang mengurangi ketersediaan pasokan. Pada saat yang sama, kebutuhan energi domestik meningkat, terutama untuk pembangkit listrik dan sektor industri.
Pemerintah Tegaskan Tidak Melanggar Kontrak
Bahlil mengatakan, pengurangan sekitar 8 persen masih berada dalam batas fleksibilitas kontrak. Menurutnya, perjanjian pasokan mengatur ambang minimum pengiriman sekitar 91–92 persen dari volume yang disepakati.
Karena pemangkasan yang dilakukan belum melewati batas tersebut, pemerintah menyatakan tidak terjadi pelanggaran kontrak. “Dan kita baru sekitar 8 persen, terkecuali kita potong 10 persen, nah itu baru kita melanggar kontrak,” kata Bahlil.
Pemerintah menyatakan telah memeriksa ketentuan kontrak sebelum melakukan penyesuaian pengiriman. Bahlil juga menegaskan Indonesia tetap menghormati komitmen perdagangan internasional.
Selain gas pipa, Indonesia masih memasok gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG) kepada Singapura melalui pengiriman kargo yang terpisah dari pengaturan gas pipa tersebut.
Namun, pemerintah mengisyaratkan bahwa kontrak ekspor gas ke depan akan dievaluasi dengan mempertimbangkan kebutuhan energi nasional. Evaluasi ini berkaitan dengan rencana pengembangan industri hilirisasi petrokimia yang membutuhkan gas sebagai bahan baku.
Kebutuhan Industri Menjadi Pertimbangan
Pemerintah menilai gas bumi tidak hanya penting sebagai sumber energi, tetapi juga sebagai bahan baku bagi sejumlah industri strategis.
Menteri Perindustrian Sarmuji menyambut kebijakan penambahan alokasi gas untuk sektor manufaktur. Menurutnya, gas dibutuhkan industri petrokimia dan pupuk sebagai bahan baku, serta industri kaca, baja, dan keramik sebagai sumber energi.
Sarmuji menyebut tingkat utilisasi sektor industri saat ini baru mendekati 70 persen. Tambahan pasokan gas diharapkan dapat mendorong utilisasi hingga 80–85 persen.













