Jika perluasan pajak dilakukan tanpa mempertimbangkan skala usaha, pelaku ekonomi kecil berpotensi menghadapi tambahan beban administrasi maupun kewajiban finansial.
Padahal, kemampuan ekonomi mereka tidak bisa disamakan dengan perusahaan besar atau pelaku usaha yang memiliki omzet miliaran rupiah.
Sultan Ingatkan Pemerintah, Rakyat Sama-Sama Sedang Susah
Sultan menegaskan, perubahan kebijakan pajak dan retribusi harus melalui pembahasan yang matang. Tidak semua objek pajak harus mengalami kenaikan atau dikenai pungutan baru.
“Tapi ndak tau, itu nanti tim yang akan (merumuskan), tidak mesti semua naik. Podo-podo sing rekoso (sama-sama susah), proporsional aja,” ungkapnya.
Pernyataan itu disampaikan Sultan setelah menghadiri rapat paripurna DPRD DIY terkait Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Perda DIY Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Sekretaris Daerah DIY Ni Made Dwi Panti Indrayanti menjelaskan, sejumlah perubahan aturan pajak dan retribusi masih dalam pembahasan. Pemerintah daerah juga akan mempertimbangkan kemampuan masyarakat sebelum menetapkan kebijakan.
Salah satu pembahasan menyangkut pengaturan retribusi pemanfaatan fasilitas olahraga milik pemerintah daerah agar pemungutannya memiliki dasar hukum yang jelas.
Menteri UMKM Beri Penjelasan soal Tukang Pijat dan Pangkas Rambut
Di tengah polemik tersebut, Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman sebelumnya juga memberikan penjelasan.
Maman menegaskan, pelaku usaha mikro dengan omzet hingga Rp500 juta per tahun tidak dikenai Pajak Penghasilan (PPh) final UMKM. Ketentuan tersebut berlaku bagi wajib pajak orang pribadi sesuai aturan perpajakan.
Sementara itu, bagi pelaku usaha dengan omzet di atas Rp500 juta hingga Rp4,8 miliar per tahun, terdapat skema PPh final UMKM sebesar 0,5% sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurut Maman, persoalan yang perlu menjadi perhatian justru praktik pengusaha beromzet besar yang memecah badan usaha untuk menghindari kewajiban pajak.













