Kontroversi Penggerebekan Ponpes di Sukoharjo, Polisi Dobrak Kamar dan Intimidasi Santriwati saat Tertidur

Pondok Pesantren Hamalatul Qur'an di Sukoharjo yang digerebek aparat kepolisian.
Pondok Pesantren Hamalatul Qur'an di Sukoharjo menjadi lokasi penggerebekan aparat gabungan Polda Jateng dan Polres Sukoharjo pada Kamis dini hari (29/10/2026). (Foto: tirto.id/Khistiyan)

Pengurus juga menjelaskan bahwa Ponpes Hamalatul Qur’an di Sukoharjo memiliki pengelolaan berbeda dengan pondok di Karanganyar. Pesantren di Sukoharjo diperuntukkan bagi santriwati tingkat SD hingga SMP, sedangkan pondok di Karanganyar khusus santri putra. Keduanya berada di bawah naungan Yayasan Dakwah dan Sosial Al-Mukmin yang berdiri sejak 2021.

Pada Kamis (29/10/2026), garis polisi yang sebelumnya terpasang di kompleks pesantren telah dilepas. Para santriwati juga sudah kembali ke rumah masing-masing.

Meski demikian, dampak penggerebekan belum sepenuhnya berakhir. Pengelola menyebut kejadian tersebut meninggalkan ketakutan dan trauma psikologis bagi para santriwati maupun ustazah. Aktivitas belajar mengajar di pesantren pun terhenti akibat peristiwa tersebut.

“Kejadian ini mengakibatkan kesedihan dan trauma yang mendalam bagi para santriwati di bawah umur dan ustazah. Selain itu, aktivitas belajar mengajar di pondok pesantren juga terhenti akibat kejadian tersebut,” ujar Diyana.

Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut prosedur penegakan hukum sekaligus perlindungan anak dalam pelaksanaan tindakan kepolisian. Dugaan intimidasi dan penyitaan tanpa dokumen resmi tersebut perlu mendapat penjelasan serta klarifikasi dari pihak kepolisian.