Dewas: Butuh 6.000 Meter Persegi untuk Revitalisasi RSUD Brebes, SDN dan Kantor Dindikpora Terancam Dipindah

Anggota Dewan Pengawas RSUD Brebes Azmi Asmuni Majid menjelaskan kebutuhan tambahan lahan 6.000 meter persegi untuk rencana revitalisasi RSUD Brebes
Anggota Dewan Pengawas RSUD Brebes Azmi Asmuni Majid menjelaskan rencana penambahan lahan sekitar 6.000 meter persegi untuk mendukung revitalisasi RSUD Brebes, Sabtu (31/10/2026). (Foto: Istimewa)

Selain itu, terdapat ruang publik dan fasilitas penunjang seluas 1.573 meter persegi yang mencakup lobi, farmasi, akses, dan utilitas. Area ramp atau jalur landai juga dialokasikan seluas 495 meter persegi.

Azmi menjelaskan, revitalisasi tidak hanya berorientasi pada pembangunan gedung. Pemenuhan peralatan medis dan fasilitas pendukung juga menjadi bagian penting agar peningkatan kapasitas rumah sakit benar-benar berdampak terhadap pelayanan masyarakat.

Dengan pengembangan tersebut, RSUD Brebes diharapkan mampu memperkuat layanan rujukan bagi masyarakat Brebes dan wilayah sekitarnya, termasuk Kabupaten Tegal, Pemalang, hingga Cirebon.

Saat ini, RSUD Brebes masih berstatus rumah sakit tipe B. Ke depan, rumah sakit tersebut juga diharapkan berkembang menjadi rumah sakit pendidikan.

Wali Murid Layangkan Somasi, Minta Relokasi Ditunda

Di sisi lain, rencana perluasan rumah sakit telah memunculkan keberatan dari Paguyuban Wali Siswa SD Negeri Brebes 01.

Para wali murid menolak rencana pemindahan sekolah ke kompleks Kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) di Jalan RA Kartini Nomor 3, Brebes.

Lokasi tersebut dinilai kurang strategis, sempit, serta berada di bagian dalam kompleks perkantoran. Padahal, sekolah saat ini menampung sekitar 380 siswa.

Perwakilan wali siswa, Eki, mengatakan pihaknya tidak menolak peningkatan pelayanan kesehatan. Namun, rencana pemindahan sekolah harus mempertimbangkan kepentingan peserta didik dan kelayakan lokasi pengganti.

“Alasan kami menolak relokasi ke kantor BKD karena lokasinya kurang strategis, masuk ke dalam, dan sempit. Kami ingin relokasi ke tempat yang strategis seperti lokasi saat ini, dengan luas serta sarana dan prasarana yang memadai,” kata Eki seusai menyerahkan surat somasi ke DPRD Brebes, Kamis (29/10/2026).

Melalui surat bernomor 02/PWS-SDN01/BES/X/2026 tertanggal 29 Oktober 2026, paguyuban meminta Pemkab Brebes menghentikan atau menunda seluruh proses relokasi hingga digelar musyawarah terbuka yang melibatkan komite sekolah dan perwakilan wali murid.