Purbo megatakan, setelah menguasai mobil korban Honda Brio, tersangka menggadaikan mobil tersebut sebesar Rp 20 juta ke seseorang di Kota Tegal. “Uangnya untuk bersenang-senang,” kata Purbo.
Purwo menyebut sempat mengamankan dua orang lain untuk dimintai keterangan sebagai saksi lantaran menerima gadai mobil korban dari tersangka.
“Orang yang menerima kendaraan itu masih kita dalami lagi sejauh mana keterlibatan orang tersebut yang statusnya saksi dulu. Nanti apabila adanya keterlibatan maka statusnya bisa kita naikkan,” kata Purwo.
Sementara untuk tersangka Anggi Setiawan, polisi menjeratnya dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Sebelumnya diberitakan, jasad pria ditemukan tergeletak di bekas tempat penimbunan kayu (TPK) kawasan hutan lindung milik Perhutani KPH Balapulang di Desa Songgom, Kecamatan Songgom, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, Senin (24/11/2025).
Jasad pria yang belakangan diketahui bernama Kusyanto warga Keturen, Kota Tegal diduga merupakan korban pembunuhan. Kusyanto merupakan guru SD yang nyambi jadi sopir taksi online untuk penghasilan tambahan.
Dugaan kuat Kusyanto menjadi korban pembunuhan setelah terdapat luka di tubuhnya dan mobilnya raib diduga dibawa kabur penumpangnya.
Beranda
Headline
Kronologi Kasus Pembunuhan Guru SD Nyambi Sopir Taksi Online di Hutan Jati Songgom Brebes
Kronologi Kasus Pembunuhan Guru SD Nyambi Sopir Taksi Online di Hutan Jati Songgom Brebes

Baca Juga
Rekomendasi untuk kamu

Universitas Republik Indonesia (URI) menjadi sorotan terkait dasar hukum, status kelembagaan, transparansi seleksi 400 peserta, dan tata kelola pendidikan.

Pemerintah berencana membuka pendaftaran CPNS November 2026. Simak persiapan dokumen, syarat umum, cara daftar melalui SSCASN, dan informasi seleksi terbaru.

Karena itu, pembangunan pabrik es, fasilitas pendingin, dan sarana penyimpanan bukan sekadar pelengkap kawasan perikanan….

Warga Brebes berpeluang mendapat rekening bank gratis dengan saldo awal Rp50.000. Simak kriteria penerima, syarat usia, dan sasaran program pemerintah.

Muhammadiyah menghadirkan ChatHPT, teknologi AI untuk membantu masyarakat memahami fatwa dan keputusan Majelis Tarjih berdasarkan dokumen resmi.







